Terkait Kasus Baiq Nuril, Ribuan Orang Teken Petisi Minta Penangguhan Eksekusi

Terkait Kasus Baiq Nuril, Ribuan Orang Teken Petisi Minta Penangguhan Eksekusi
Terkait Kasus Baiq Nuril, Ribuan Orang Teken Petisi Minta Penangguhan Eksekusi. Sebuah petisi online sudah ditandatangani ribuan orang meminta Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Mataram, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangguhkan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun.
Adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di situs change.org, yang menggagas petisi ituSabtu 17 November 2018. Sampai berita ini ditulis, sudah ada 3.364 orang yang menandatangani petisi ini.
Harapan Fahira kejaksaan menangguhkan eksekusi Nuril dengan pertimbangan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah mayarakat. “Agar penegakan kasus ibu Nuril mendapatkan keadilan yang sejatinya dan bukan hanya sebatas pemenuhan terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan kepada Ibu Nuril,” tulis Fahira dalam petisi yang digagasnya di laman change. org, Sabtu 17 November 2018.
Baiq Nuril Maknun adalah mantan guru honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Oleh Mahkamah Agung (MA), perempuan berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Adapun kasus ini berawal pada tahun 2012. Ketika itu dia merekam percakapan dirinya dengan M yang saat itu menjabat Kepala SMA 7 Mataram. Percakapan itu sengaja direkam Nuril untuk membuktikan kepada orang di sekitarnya bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan M. Nuril juga tidak merasa nyaman apa yang diceritakan M kepadanya, di antaranya mengajaknya selingkuh dan menceritakan hubungan badannya dengan perempuan lain.
Namun, percakapan itu beredar pada 2015. Tidak terima percakapannya terbongkar, M melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dengan tuduhan menyebarluaskan percakapan tersebut. Polisi memproses laporan M. Pada 2017 Nuril sempat ditahan.
Kemudian pada 27 Maret 2018, Pengadilan Mataram membebaskan Nuril lantaran tidak terbukti melanggar ITE. Tidak terima putusan pengadilan, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya awal November lalu, MA menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Penangguhan eksekusi MA dinilai Fahira penting, apalagi Nuril pernah ditahan saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Nuril dinilai juga tidak memiliki niat jahat atau perbuatan pidana. Rekaman itu dibuat lantaran untuk membuktikan kepada suaminya bahwa dia tidak selingkuh.
“Sedangkan menyebarnya konten informasi elektronik yang menjadi pokok perkara tersebut bukanlah perbuatan ibu Nuril, melainkan pihak yang menerima handphone ibu Nuril tersebut. Dengan demikian jelas kita semua perlu memberi dukungan kepada ibu Nuril..!” tulis Ketua Umum Perempuan Peduli Keadilan.
Fahira juga mempertanyakan putusan MA yang menjatuhkan hukum denda Rp500 juta. “Dalam konteks apa denda ini diberikan? Sebab tidak ada kerugian materil dalam pokok perkara tersebut,” katanya.
Fahira mengatakan, terlepas dari itu semua, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusannya. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan bisa memperlakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan untuk menangguhkan eksekusinya. “Karena Nuril sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK),” tulisnya.
Fahira menilai putusan terhadap Nuril jauh dari keadilan, dan kemanfaatan. Sangat berat rasanya hukuman yang diberikan kepada Nuril, enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta. Di satu sisi Nuril sudah dirumahkan dan kini harus berjibaku untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari hari.
Apalagi, kata Fahira, salah satu agenda penting bangsa ini adalah melawan segala bentuk kejahatan seksual kepada perempuan baik secara fisik maupun verbal yang angkanya masih sangat tinggi.
“Jangan sampai kasus ini mengakibatkan banyak perempuan-perempuan lain yang mungkin mengalami pelecehan seksual terutama verbal, lebih memilih diam dan bungkam. Tentunya ini kontradiktif dalam upaya kita melawan segala macam bentuk kejahatan seksual terhadap perempuan,” tulisnyaJangan sampai hukum kehilangan hakikatnya. Intisari dari hukum itu adalah keadilan #SaveIbuNuril,” lanjut Fahira.

Comments

Popular posts from this blog

KPK Lakukan OTT Bupati Pakpak Bharat, Ini Kronologinya

Kemendikbud Bertekad Terus Untuk Lakukan Penataan Guru Dan Tenaga Kependidikan

Soal Impor, Praktik Mafia Pangan Yang Sudah Menggurita Bukan Sekadar Isu